Selasa, 18 Desember 2012

Ada Apa Anggota Wantipres Sambangi KPK?


Ada Apa Anggota Wantipres Sambangi KPK?

JAKARTA--Mantan Menteri Luar Negeri, Hasan Wirajuda memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (18/12/2012) pagi.
Anggota dewan pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan sidang internasional Departemen Luar Negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Hasan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat.
Saat ditanyai wartawan, Hasan belum mau berkomentar lebih sebelum menjalani pemeriksaan. Ia lantas meminta wartawan pempersilahkan dirinya segera masuk ke dalam kantor KPK.
"Baru akan masuk, saya belum bisa kasih, nanti saja ya," kata Hasan yang terpantau hadir pukul 09.40 WIB itu.
Pada pemeriksaan pekan lalu, Hasan tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Hasan telah mengirimkan surat pemberitahuan soal ketidakhadirannya itu kepada KPK.
Dalam kasus di Kemenlu ini, KPK menetapkan Sudjadnan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 18 miliar.
Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang digelar dalam kurun waktu 2004-2005. Saat dugaan korupsi itu dilakukan, Hasan menjabat sebagai Menlu.
Terkait penyidikan kasus ini, sebelumnya KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, antara lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Budi Bowoleksono dan Duta Besar RI di Kanada Dienne Dhardianti Mohario.
Adapun tersangka Sudjadnan juga berstatus terpidana dalam kasus korupsi yang lain. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini divonis setelah terbukti terlibat dalam pencairan duit negara secara ilegal.
Pada 2003-2004, Sudjadnan menyetujui pengeluaran anggaran untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan.
Dia juga menerima uang sebesar 200.000 dollar AS dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Mochamad Slamet Hidayat.