Ketua
Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD membacakan putusan atas uji materil
Undang-undang tentang APBN dan APBN Perubahan 2012 di Mahakamah
Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/12/2012). Salah satu poin gugatan atas
undang-undang tersebut adalah penentuan harga BBM atas mekanisme pasar
dan mekanisme pembayaran ganti rugi korban liupur lapindo.
Bantahan tersebut disampaikan Akil menanggapi aduan salah satu pemohon uji materi, Letjen TNI (purn) Suharto, yang melaporkan Ketua MK Mahfud MD dan delapan hakim konstitusi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Senin (17/12/2012). MK dilaporkan Suharto atas dugaan pemalsuan data atau keterangan palsu/fiktif saksi dari DPR sehingga menolak permohonan pemohon.
"Memang selama persidangan DPR tidak hadir. Tetapi, DPR tetap mengirimkan keterangan secara tertulis ke MK," kata Akil saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/12/2012).
Akil menjelaskan, MK memiliki hak untuk meminta keterangan DPR. Mahkamah Konstitusi berhak secara langsung meminta anggota dewan hadir memberikan kesaksian dalam persidangan. Selain itu, MK juga berhak meminta keterangan tertulis jika anggota dewan tidak menghadiri sidang. Keterangan tertulis itu ditujukan untuk mendengarkan pendapat legislatif.
"MK pun berhak menggunakan keterangan itu untuk dapat mengetahui kronologi pembuat UU," tandasnya.
Sementara itu, Mahfud MD pilih tidak memedulikan laporan itu. Menurutnya, laporan tersebut diserahkan saja pada ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu untuk mengetahui pihak mana yang terbukti bersalah.
"Biarkan saja. Biar diproses oleh Polri dan saya tak ingin tahu," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, laporan Suharto justru akan membuat putusan MK menjadi menarik. Menurutnya, dugaan pemalsuan data tersebut akan semakin menjamur di Bareskrim. Suharto, terangnya, menjadi pihak yang mengawali dugaan pemalsuan data tersebut.
"Silakan, makin banyak yang lapor, makin menarik. Memangnya saya pikirin," pungkasnya.