Jakarta
- Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Tjatur Sapto Edi,
meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera memproses 30 nama penyidik
yang diserahkan Markas Besar Kepolisian RI. Mereka merupakan tenaga
pengganti dari penyidik kepolisian yang masa tugasnya di KPK tidak
diperpanjang. "Harus segera diproses supaya penanganan kasus di KPK
segera jalan," kata Tjatur, Rabu, 5 Desember 2012.
Menurut Tjatur, penyidik memang tidak langsung bisa bertugas. Mereka, kata dia, harus menjalani proses seleksi oleh KPK. Seleksi diperlukan untuk memperoleh penyidik yang memenuhi standar kerja di komisi antirasuah tersebut.
Tjatur tidak melihat ada penyidik titipan yang bertujuan untuk mengamankan kasus yang menjerat petinggi Kepolisian. Dugaan itu mesti dibuktikan dengan menyeleksi para penyidik yang disodorkan polisi. "KPK perlu menyeleksi untuk mencari penyidik yang sesuai dengan atmosfir kerja KPK."
Dia menambahkan, penambahan penyidik baru merupakan langkah maju dalam mengatasi konflik KPK dan Polri. Dia berharap, dua lembaga ini bisa membangun komunikasi lebih intensif. Kedua lembaga penegak hukum ini sebaiknya tak lagi mengedepankan ego dalam penuntasan kasus korupsi seperti proyek simulator mengemudi, yang menyeret mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal, Djoko Susilo.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengatakan lembaganya belum mendapatkan pemberitahuan adanya 30 penyidik baru dari Polri. Jika pun ada, menurut dia, KPK berharap Polri tak lagi hanya memberikan surat penugasan tahunan seperti sebelumnya. "Saya tidak tahu. Sepertinya tidak ada," kata dia.
Busyro mempersilakan Polri mengirim penambahan penyidik kepada KPK. Namun, dia mengimbau agar para penyidik dibekali dengan surat tugas jangka panjang. "Kalau setiap tahun ditarik, itu menganggu. Pekerjaan penyidikan, kan, butuh penguasaan dan pendalaman," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Sutarman menyatakan lembaganya telah mengirim 30 nama penyidik baru ke KPK. Mereka ditugaskan untuk menggantikan sejumlah penyidik yang sudah ditarik karena habis masa tugasnya.
Penarikan ini, menurut Polri, karena masa tugas penyidik sudah berakhir, termasuk penyidik Novel Baswedan dan sejumlah rekannya. Mereka antara lain Imam Turmudhi, De Deo, Edy Wahyu Susilo, Yohanes Richard, Usman Thoif Purwanto, Asep Guntur, Bagus Supraptomo, Taufik Herdiansyah, Afief Yulian Miftach, Salim Riyad, Budi Santoso, dan Budi Agung Nugroho. Sebagian dari mereka menjadi penyidik kasus korupsi simulator.