Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas
Islam Indonesia, Muzakir mengatakan, banyaknya pihak berperkara yang
mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung
disebabkan manajemen peradilan yang masih buruk.
Agar tidak terjadi penumpukan perkara di MA, maka harus dilakukan pembenahan sistem mulai dari pengadilan negeri (PN). "Untuk mencegah kasasi mulailah pembenahan dari pengadilan negeri," ujarnya.
Dia mengatakan, pembenahan tersebut dalam hal standar penahanan, misalnya. Jangan sampai ada hakim memutus seseorang bersalah hanya karena ia sudah terlanjur ditahan berbulan-bulan, meski sebenarnya tidak ada bukti kuat yang menunjukkan orang tersebut bersalah. Hal itu bisa menjadi boomerang bagi si hakim sendiri.
"Standar penahanan harus jelas, dalam menahan orang harus jelas. Sebab, jika tidak bisa jadi boomerang bagi hakim dalam memutus perkara," jelasnya.
Selain itu, hakim dalam memutus perkara juga harus betul-betul meyakinkan sehingga semua pihak puas dan tidak perlu mengajukan kasasi atau PK ke Mahkmah Agung.
"Kalau hakim bilang, bila tidak puas silahkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, artinya kan dia tidak yakin dengan putusannya sendiri," ujarnya.
Atas dasar itulah, Muzakir memandang pentingnya membenahi sistem dan membangun kepercayaan masyarakat mulai dari tingkat PN. "Bangun kepercayaan di PN, kalau sudah dipercaya masyarakat dengan sendirinya perkara akan selesai," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam setahun MA sedikitnya menerima 12.000 perkara. Padahal hakim agung yang ada saat ini hanya 44 orang saja. Akibatnya banyak perkara yang menumpuk dan tidak juga terselesaikan.
Agar tidak terjadi penumpukan perkara di MA, maka harus dilakukan pembenahan sistem mulai dari pengadilan negeri (PN). "Untuk mencegah kasasi mulailah pembenahan dari pengadilan negeri," ujarnya.
Dia mengatakan, pembenahan tersebut dalam hal standar penahanan, misalnya. Jangan sampai ada hakim memutus seseorang bersalah hanya karena ia sudah terlanjur ditahan berbulan-bulan, meski sebenarnya tidak ada bukti kuat yang menunjukkan orang tersebut bersalah. Hal itu bisa menjadi boomerang bagi si hakim sendiri.
"Standar penahanan harus jelas, dalam menahan orang harus jelas. Sebab, jika tidak bisa jadi boomerang bagi hakim dalam memutus perkara," jelasnya.
Selain itu, hakim dalam memutus perkara juga harus betul-betul meyakinkan sehingga semua pihak puas dan tidak perlu mengajukan kasasi atau PK ke Mahkmah Agung.
"Kalau hakim bilang, bila tidak puas silahkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, artinya kan dia tidak yakin dengan putusannya sendiri," ujarnya.
Atas dasar itulah, Muzakir memandang pentingnya membenahi sistem dan membangun kepercayaan masyarakat mulai dari tingkat PN. "Bangun kepercayaan di PN, kalau sudah dipercaya masyarakat dengan sendirinya perkara akan selesai," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam setahun MA sedikitnya menerima 12.000 perkara. Padahal hakim agung yang ada saat ini hanya 44 orang saja. Akibatnya banyak perkara yang menumpuk dan tidak juga terselesaikan.
