Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas
Islam Indonesia Muzakir mengatakan, ada dua hal yang harus dibenahi oleh
lembaga peradilan di 2013. Yaitu, perbaikan manajemen perkara dan
perbaikan manajemen antarlembaga.
"Sebaiknya kebijakan itu letaknya pada perbaikan manajemen perkara, dan kedua dari perbaikan manajemen antarlembaga,".
Menurut dia, wajah penegakan hukum di Indonesia di 2013 tidak terlepas dari penegakan hukum yang sudah terjadi di 2012.
Namun, Muzakir mengatakan, di tahun 2013 masalah perbaikan manajemen perkaralah yang harus menjadi perhatian utama, khususnya dalam hal peningkatan pemahaman hukum bagi polisi.
Pasalnya, dia menilai, polisi sebagai salah satu aparat penegak hukum belum memiliki pengetahuan pemahaman hukum yang baik. Padahal, aparat penegak hukum lain seperti jaksa dan hakim kualitas pemahaman hukumnya sudah jauh melebihi polisi.
"Perbaikan manajemen ini yang harus jadi perhatian masing-masing penegak hukum, khuhusnya di polisi. Hal ini karena tantangan pada lembaga lain sudah cukup signifikan," ujar dia.
Dia mengatakan, polisi-polisi yang menangani perkara saat ini sangat sedikit yang memiliki latar belakang pendidikan hukum. Hal tersebut karena dalam perekrutan polisi memang tidak ada persyaratan harus lulusan sekolah hukum, meski lapangan kerjanya adalah di bidang hukum.
Karena itulah, Muzakir mengatakan, setidaknya harus ada pembekalan materi hukum yang rutin bagi polisi yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum.
"Sekarang hakim banyak yang S3, kalau yang beri umpan (polisi) tidak punya pengetahuan hukum yang tinggi, akan merepotkan. Meskipun mereka tidak harus ikut master hukum, tapi yang paling penting kemampuan pemahaman hukum menjadi kata kunci pembaruan ini," tegas Muzakir.
"Sebaiknya kebijakan itu letaknya pada perbaikan manajemen perkara, dan kedua dari perbaikan manajemen antarlembaga,".
Menurut dia, wajah penegakan hukum di Indonesia di 2013 tidak terlepas dari penegakan hukum yang sudah terjadi di 2012.
Namun, Muzakir mengatakan, di tahun 2013 masalah perbaikan manajemen perkaralah yang harus menjadi perhatian utama, khususnya dalam hal peningkatan pemahaman hukum bagi polisi.
Pasalnya, dia menilai, polisi sebagai salah satu aparat penegak hukum belum memiliki pengetahuan pemahaman hukum yang baik. Padahal, aparat penegak hukum lain seperti jaksa dan hakim kualitas pemahaman hukumnya sudah jauh melebihi polisi.
"Perbaikan manajemen ini yang harus jadi perhatian masing-masing penegak hukum, khuhusnya di polisi. Hal ini karena tantangan pada lembaga lain sudah cukup signifikan," ujar dia.
Dia mengatakan, polisi-polisi yang menangani perkara saat ini sangat sedikit yang memiliki latar belakang pendidikan hukum. Hal tersebut karena dalam perekrutan polisi memang tidak ada persyaratan harus lulusan sekolah hukum, meski lapangan kerjanya adalah di bidang hukum.
Karena itulah, Muzakir mengatakan, setidaknya harus ada pembekalan materi hukum yang rutin bagi polisi yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum.
"Sekarang hakim banyak yang S3, kalau yang beri umpan (polisi) tidak punya pengetahuan hukum yang tinggi, akan merepotkan. Meskipun mereka tidak harus ikut master hukum, tapi yang paling penting kemampuan pemahaman hukum menjadi kata kunci pembaruan ini," tegas Muzakir.
