
JAKARTA— Soal pemberian gratifikasi berupa layanan seksual, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berharap ada orang yang melaporkannya. Gratifikasi jenis ini jika diterima, sangat mungkin orang akan malu melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiyono mengatakan, KPK pasti akan mengusut langsung pemberian gratifikasi berupa layanan seksual kepada penyelenggara atau pejabat negara yang menerimanya, terlebih jika pemberian layanan seksual untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang melanggar kewajibannya.
.