JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sistem pelat ganjil genap pada kendaraan pribadi. Kebijakan pembatasan kendaraan untuk mengurangi kemacetan itu baru akan diterapkan Juni mendatang.
Setiap kendaraan nantinya akan diberi stiker penanda. Stiker merah untuk pelat yang angka belakang genap. Dan stiker hijau untuk pelat yang angka belakangnya ganjil. Lalu bagaimana hari pemberlakuannya?
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, nantinya pelat ganjil akan diberlakukan di tanggal ganjil. Misalnya pelat B xxx7 BLT, hanya boleh melintas di tanggal
Setiap kendaraan nantinya akan diberi stiker penanda. Stiker merah untuk pelat yang angka belakang genap. Dan stiker hijau untuk pelat yang angka belakangnya ganjil. Lalu bagaimana hari pemberlakuannya?
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, nantinya pelat ganjil akan diberlakukan di tanggal ganjil. Misalnya pelat B xxx7 BLT, hanya boleh melintas di tanggal
1, 11, 21 dan tanggal ganjil selanjutnya.
"Jadi nanti pada saat tanggal ganjil, yang boleh lewat yang berwarna hijau. Tanggal genap yang warna merah," terang Pristono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/2).
Pristono menambahkan, kebijakan itu juga berlaku untuk kendaraan bukan pelat B.
"Semua kendaraan yang masuk Jabodetabek berlaku. karena masuk kawasan Polda Metro Jaya," jelasnya.
"Jadi nanti pada saat tanggal ganjil, yang boleh lewat yang berwarna hijau. Tanggal genap yang warna merah," terang Pristono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/2).
Pristono menambahkan, kebijakan itu juga berlaku untuk kendaraan bukan pelat B.
"Semua kendaraan yang masuk Jabodetabek berlaku. karena masuk kawasan Polda Metro Jaya," jelasnya.
