Minggu, 03 Maret 2013

Sindikat penggelap mobil rental di Pasar Minggu ditangkap

Sindikat penggelap mobil rental di Pasar Minggu dibekuk



Jakarta - Kepolisian Sektor Pasar Minggu, berhasil membekuk pelaku sindikat penggelapan mobil rental yang terjadi di Jalan Madrasah II, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial Yul ditangkap setelah 9 bulan menjadi buruan petugas.

"Motif pelaku berpura-pura sewa mobil beberapa hari, kemudian mobil digadai," kata Kapolsek Pasar Minggu, Komisaris Adri Desas Furyanto.

Adri menjelaskan, pelaku Yul merupakan buruan petugas sejak bulan Juli tahun 2012 lalu. Kejadian penggelapan mobil rental ini menimpa dua pengusaha rental berinisial TM dan R. Saat itu pelaku Yul berpura-pura meminjam mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik kepada korban TM melalui karyawan berinisial N dan H selama 3 hari.

Namun, setelah masa peminjaman habis, Yul berdalih dengan meminta perpanjangan selama 1 minggu untuk meminjam mobil tersebut. Karena pembayaran uang sewa lancar, korban diperdaya dan pelaku meminjam kembali mobil Toyota Avanza warna Hitam Metalik korban. Namun rupanya, kedua mobil tersebut digadai kepada tersangka RD yang kini menjadi DPO.

"Tersangka selalu membayar sewa, namun setelah 1 bulan berjalan ternyata sewa tidak dibayar lagi dan mobil tidak dikembalikan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui Yul juga meminjam mobil Toyota Innova kepada korban R pemilik rental di Jeruk Purut, Cilandak Timur, Jakarta Selatan dan telah digadai kepada tersangka RD.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Pasar Minggu. Setelah dilakukan penyelidikan, Yul berhasil ditangkap di kediamannya di Komplek Kejagung Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/3) siang. Saat ini petugas sedang mengejar pelaku RD yang merupakan sindikat penggelap mobil rental dan dua mobil korban yang juga sedang ditelusuri petugas.

"Barang bukti mobil Toyota Avanza tahun 2010, warna silver metalik sedangkan dua lagi, Innova dan Avanza Hitam Metalik sedang kita cari," tutup Adri.