Sabtu, 02 Maret 2013

Tipu Nasabah Dengan Cara Investasi Emas

 

Surabaya - Perusahaan investasi emas, Raihan Jewellery di Surabaya, Jawa Timur, dinyatakan sebagai perusahaan ilegal (tanpa surat). Polda Jawa Timur saat ini masih mendalami laporan empat nasabah Raihan Jewellery yang masing-masing mengaku tertipu ratusan juta rupiah.

Perusahaan itu diketahui telah berpindah tempat dari sebelumnya berkantor di Wisma Bank Internasional Indonesia (BII) Blok 715 lantai 7, Jalan Pemuda Surabaya, Jawa Timur, ke Ruko Landmark, Jalan Indragiri No 12-18, Kavling A-16 Surabaya.

Sejak dilaporkan ke polisi pada 25/2/13, perusahaan ini menghentikan kegiatan dan operasionalnya dan tak satu pun pegawainya yang berada di kantor.

Salah seorang petugas keamanan di Wisma BII, Sutomo mengatakan, perusahaan Raihan Jewellery sudah sebulan lebih tidak berkantor di Wisma BII.

Menurutnya, sebelum perusahaan yang memiliki situs www.raihan-jewellery.com itu pindah, pihak perusahaan sempat menitipkan alamat kantor yang baru, yaitu di Ruko Landmark, Jalan Indragiri No 12-18, Kavling A-16 Surabaya.

"Kalau tidak salah, akhir Desember lalu (2012) mereka sudah tidak lagi meneruskan sewa kantornya di sini. Sekarang malah di tempati kantor operasional Rumah Sakit Modern Cancer Hospital Guangzhou," lanjut dia.

Sementara itu, Polda Jawa Timur tengah menggali informasi terkait perusahaan yang memiliki Headquarter di Komplek Taman Setia Budi Indah Blok C 40, Medan itu.

Saat ini masih mencari data yang akurat keberadaan perusahaan tersebut. Korban yang melapor sampai saat ini baru empat pelapor sejak tanggal 25 Februari 2013 ke Polda Jatim mengenai hukum masalah ini, hingga kini kami masih mendalami  laporan tersebut," terang Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Hadi Utomo.

Diantara pelapor mengaku telah ditipu untuk berinvestasi sebesar Rp. 1,8 miliar di Raihan Jewellery untuk membeli emas batangan seberat 2,7 kilogram.

Perusahaan tersebut memberikan bonus keuntungan dari nilai investasi selama plat 6 bulan

sumber:merdeka