Kamis, 04 April 2013

PASAL PENGHINAAN PRESIDEN DI RKUHP


GRESNEWS.COM - Ini bukan kemunduran lagi, tapi kebangetan. Pemerintah usulkan kembali pasal karet penghinaan Presiden dalam RUU KUHP, meski pasal bernapas serupa sudah dibuang Mahkamah Konstitusi tujuh tahun lalu. Mesti berapa kali ditolak supaya kapok?

Mendadak jadi ingat petuah Kyai tempat mengaji dulu, "Jangan balik menistakan orang yang menistamu, tapi doakan semoga ia mendapat hidayah dan menyadari kesalahannya. Karena kalau masih ada orang yang hendak menghina dan menista, mungkin memang masih ada bagian dari perilakumu yang pantas untuk dihina dan dinista." Sejuk dan menyejukkan.

Tapi Pak Kyai bukan Presiden. Kalau Presiden kan simbol NKRI yang tak bisa seenaknya dikata-katai, meski di sisi Tuhan tak lebih mulia dari Kyai. Itu makanya ada dua pasal tentang penghinaan terhadap Presiden - diusulkan masuk KUHP - yang draft-nya saat ini tengah digarap oleh Dewan Perwakilan Rakyat:

Pasal 265:
"Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV." Denda Kategori IV ini besarannya maksimal Rp 300 juta".

Pasal 266:
"(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

"(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g".

Masuknya pasal-pasal itu sedikit mengherankan, karena pasal dengan napas sama, pada 4 Desember 2006 lalu dibuang ke tong sampah oleh Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. MK menghapus pasal penghinaan Presiden dan Wapres tersebut dari KUHP, dengan pertimbangan, Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan dalam penafsiran.

Bertentangan Semangat Reformasi

Sejauh ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, lewat Ketua Fraksi Hidayat Nur Wahid sudah tegas menyatakan bakal menolak pemberlakuan kembali aturan yang berniat memenjarakan orang yang dianggap menghina Presiden tersebut. Masih kata Hidayat, pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan berdemokrasi di negeri ini. "Fraksi PKS dalam posisi menolak pasal itu. Karena akan subyektif, menghadirkan demokrasi yang terbelenggu," tandas Hidayat.

Belum jelas posisi Fraksi-fraksi lainnya di Gedung Parlemen. Karena itu Hidayat menjelaskan, pasal tersebut masih dalam kajian di DPR. Bagaimanapun dia mengakui, sebagai Kepala Negara, Presiden harus dihormati. "Hak DPR untuk mengkajinya atau bahkan menolak."

Sementara itu, kepada Gresnews.com, pengamat politik yang juga Peneliti Senior di Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo menilai, Pasal 265 dan 266 RUU KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu harus ditolak karena tidak sesuai dengan semangat reformasi. "Pasal tersebut pasal karet, tidak jelas batasannya, sehingga rentan disalahgunakan penguasa untuk membungkam kelompok kritis. "Seluruh elemen masyarakat prodemokrasi perlu bersatu untuk menolak pasal tersebut," gugah Karyono.

Masih kata Karyono, patut diduga munculnya pasal tersebut sebagai upaya untuk menghambat proses demokrasi. Padahal, MK pada tahun 2006 telah mencabut pasal tentang penghinaan Presiden karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. "Bukan berarti Presiden dan Wakil Presiden boleh dihina begitu saja. Jika ada yang menghina Presiden atau Wakil Presiden, "Yang bersangkutan cukup melaporkan ke pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian. Apabila cukup alat bukti, bisa dilanjutkan ke pengadilan."

Kesimpulannya, menyitir Karyono, pasal penghinaan itu tidak perlu lagi diatur secara khusus karena setiap orang sama kedudukannya di depan hukum. Atau, Pak Presiden legowo saja seperti dianjurkan Pak Kyai. Kalau kerja bagus, kan enggak bakal ada yang berani cas-cis-cus.