Surabaya, Polda Jawa Timur menjerat tersangka berinisial R dengan pasal berlapis, terkait insiden kerusuhan yang terjadi di Sampang, Madura, Jawa Timur pada hari Minggu (26/8) lalu.
Penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa delapan orang terkait dengan kerusuhan itu. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Hilman Thayib.
Kombes Pol. Hilman mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan mengarah pada pelaku berinisial R, yang diduga memiliki keterlibatan penuh terhadap insiden tersebut.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 338, 354, 170, 55 dan 56 KUHP. Saat ini tersangka ditahan di Polres Sampang.