Sabtu 28/7 Edukasi bulanan LGN
mengambil topik ganja dari pandangan spiritual Islam. Narasumber adalah
Ustad Machsun Al Faqir dari Pusat Kajian Spiritualitas Islam. Edukasi
LGN yang berketepatan di bulan Ramadhan ini mengupas banyak hal mengenai
tanaman ganja dalam pandangan Islam yang mengacu pada ayat-ayat Al
Quran. Mengenai haram atau halal, boleh tidaknya, legal atau ilegal
dikupas tuntas oleh ustad lulusan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada
ini.
Acara dimulai jam 15:00 dengan pemutaran
film tentang ganja sambil menunggu undangan dan narasumber datang.
Setelah narasumber dan hadirin memenuhi ruangan, acara langsung dibuka
dengan kata sambutan dari Dhira dan Irfan dilanjutkan oleh Ustad Machsum
yang memulai pembicaraan dengan bercerita tentang dirinya dan pandangan
pribadinya terhadap ganja.
Ustad Machsun mengatakan ketika ia
bertemu salah satu notulen dari MUI ketika berbicara di Paso tentang
fatwa, bahwa ganja disebut haram karena ganja masuk kedalam golongan
narkotika dalam undang-undang . Ustad Machsun mengatakan tidak ada di
dalam AlQuran, kaidah Islam, syariat Islam, atau aturan apapun juga yang
mengatakan bahwa apa yang keluar dari tanah diharamkan. Ketika
berbicara mengenai mengapa Khamr diharamkan, ada ilustrasi yang menarik.
Jika buah durian disimpan dalam lemari es maka akan menjadi alkohol.
Apakah buah durian itu haram?
Pak Ustad mengingatkan bahwa perjuangan
ini harus memiliki landasan,sebab perjuangan ini mungkin saja akan
berlangsung lama. Ia berpesan kepada teman-teman di LGN untuk menata
ulang landasan perjuangan ini. Keikhlasan sebuah perjuangan yaitu ketika
kita sudah meletakkan sebuah landasan. Legalisasi ganja bukan berarti
harus tahun ini atau duaratus tahun lagi. Karena kalau seperti itu
berarti perjungan legalisasi ini sebuah nafsu.
Edukasi bulanan diakhiri dengan buka
puasa bersama sambil menikmati hidangan dan minuman berbuka. Jumlah
peserta yang hadir tercatat 78 orang, jumlah ini lebih banyak dibanding Edukasi LGN Bulan Juni 2012 yang dihadiri 31 orang. (cpt)
Catatan
Untuk mengetahui lebih lengkap penjelasan Ustad Machun Al Faqir mengenai ganja menurut hukum dan spritualitas Islam, silahkan download tautan ini: file.amr
Untuk mengetahui lebih lengkap penjelasan Ustad Machun Al Faqir mengenai ganja menurut hukum dan spritualitas Islam, silahkan download tautan ini: file.amr
Update! Video Youtube
Ustad Machsun Al Faqir memberikan sedikit pencerahan mengenai keterkaitan pohon ganja dan islam. Pohon ganja untuk dimanfaatkan sebagai sumber sandang, pangan dan papan pastinya halal. Bagaimana kalau digunakan untuk kebutuhan rekreasi?
Ustad Machsun Al Faqir memberikan sedikit pencerahan mengenai keterkaitan pohon ganja dan islam. Pohon ganja untuk dimanfaatkan sebagai sumber sandang, pangan dan papan pastinya halal. Bagaimana kalau digunakan untuk kebutuhan rekreasi?







