Marzuki: Demokrasi Indonesia Belum Berkualitas
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menilai, peradaban demokrasi yang dibangun di Indonesia belum berkualitas yakni belum bersendikan kepada hakikat kemanusiaan, keadilan sosial, supremasi hukum dan hak asasi manusia.
"Ruang demokrasi yang telah dibuka lebar, melalui amandemen UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya, seharusnya makin berkualitas," ketua DPR Marzuki Ali saat menyampaikan pidato dalam Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen. Belum optimanya peradaban demokrasi itu, tambahnya, terjadi meski Indonesia telah melalui reformasi di bidang politik, ekonomi dan sosial-kemasyarakatan sejak tahun 1998. Menurut Marzuki Demokrasi yang berkualitas akan dapat mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa. Pada bagian lain Marzuki mengatakan, bangsa Indonesia hingga kini masih merasakan bahwa masih banyak yang harus ditata selain demokrasi. Penataan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa itu, tambahnya, harus dilakukan untuk memastikan arah perjalanan bangsa ke depan. "Satu hal yang harus tetap kita jaga, aset terpenting dari kemerdekaan Republik Indonesia adalah persatuan dan kesatuan bangsa. Bagi kita, persatuan adalah kekuatan yang merupakan awal dari kebangkitan," kata Marzuki. Menurut Marzuki, persatuan adalah kekuatan yang merupakan awal dari kebangkitan bangsa. Sejarah, lanjutnya, telah membuktikan, betapa pun beratnya tantangan yang dihadapi, persoalan besar yang menghadang bangsa dan negara akan mampu diatasi jika tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Untuk itu, Marzuki menambahkan peringatan kemerdekaan RI ke-67 ini, hendaknya menjadi momentum bagi segenap bangsa Indonesia untuk bercermin, melakukan introspeksi, refleksi dan evaluasi terhadap perjalanan setelah lebih dari enam dasawarsa Indonesia merdeka. Dalam kesempat itu Marzuki menjelaskan sidang bersama DPR-DPD dimaksudkan sebagai implementasi proses penataan bernegara dan prosesi simbolik pertanggungjawaban politik kebangsaan dan kenegaraan. Sidang bersama DPR-DPD merupakan pelaksanaan pasal 199 ayat 5 dan pasal 268 ayat 5 UU nomer 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.