Sabtu, 06 Oktober 2012

Kabareskrim: Kasus Novel Murni Penegakan Hukum, Bukan Kriminalisasi



Jakarta Upaya penangkapan Kompol Novel Baswedan Jumat (5/10) dinilai murni penegakan hukum. Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman menegaskan penangkapan tersebut bukan upaya kriminalisasi untuk melemahkan KPK.

"Jangan dibawa seolah-olah ini (penangkapan) melakukan kriminalisasi, ini murni penegakan hukum," kata Komjen Pol Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).

Menurut Sutarman, terkadang masyarakat sengaja dibawa kepada pemahaman yang keliru tentang kriminalisasi.

"Kriminalisasi itu adalah membuat suatu perbuatan yang tadinya bukan kriminal jadi kriminal tetapi kalau orang melakukan pelanggaran hukum ya harus kita tegakkan," ujarnya.

Sutarman menyatakan bahwa selama proses penyidikan, tidak boleh menyatakan seseorang bersalah atau tidak. Biarlah pengadilan yang akan memvonis salah atau benar orang yang sedang disidik.

"Penyidik adalah independen tidak boleh orang memerintahkan untuk menangkap atau tidak menangkap, menahan atau tidak menahan, seluruhnya itu ada di penyidik," papar Sutarman.

"Saya sudah mendapatkan laporan langkah-langkah yang diambil oleh penyidik-penyidik kalau sesuai ketentuan silakan dilakukan penyidikannya," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa upaya menangkap Kompol Novel Baswedan merupakan upaya kriminalisasi pada KPK.

"Inilah kriminalisasi kepada anggota KPK. Cukup sudah kejadian di era orde baru. Jangan lagi melakukan kekerasan. Pakailah upaya hukum," kata Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (6/10/2012) dini hari.