
Jakarta - Andi Mallarangeng masih punya
kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah. Ia juga punya
peluang untuk membeberkan siapa saja yang terlibat dalam skandal
Hambalang dan skandal korupsi lainnya di Demokrat.
Tak ada lagi jalan untuk kembali. Bagai orang hanyut di arus sungai deras, mungkin ia hanya bisa bersuara, melintas dan menahan napas. Ada kesempatan bagi Andi untuk membuka fakta, apa yang ia ketahui dan pahami terkait korupsi yang melanda para personil DPP Partai Demokrat dan para elitenya.
Tak hanya kasus Hambalang, bisa juga kasus korupsi lainnya. Ini momentum bagi Demokrat untuk berbenah dan bersih diri. “Inilah momentumnya untuk bersih diri dan siapkan diri hadapi pemilu ke depan,” kata Arbi Sanit, pengamat poltik dari UI.
Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam menangani suatu perkara, KPK mendalami konstruksi perbuatan korupsi tersebut secara keseluruhan. “Ibarat pohon, kita melihat sampai ke pokok-pokok pohon, dahan, dan rantingnya. Di sana nanti kita melihat alat-alat buktinya yang dikatakan sudah ditemukan. Itu juga kita lihat kekuatannya, keterkaitannya satu sama lain sehingga meyakinkan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Dalam kasus Hambalang ini, KPK mengusut indikasi tindak pidana korupsi mulai dari proses perencanaan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa. Terbuka kemungkinan ada anggota dewan yang juga terjerat.
"Inilah yang diartikan pendalaman pengembangan sehingga siapa yang melakukan penyimpangan-penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang sudah dimulai dari tahap perencanaan. Perannya itu apa, penyimpangannya apa, sehingga ini dinilai cukup misalnya, bertanggung jawab sebagai tersangka dalam artian turut serta secara bersama-sama," imbuh Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Andi dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagai catatan, juncto Pasal 55 menunjukkan bahwa perbuatan itu tidak dilakukan sendirian oleh Andi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusnidar sebagai tersangka Hambalang dengan dugaan yang sama. Kasus yang menjerat Andi ini merupakan pengembangan perkara Deddy. KPK tengah menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan proyek Hambalang. Misalnya, indikasi tindak pidana suap-menyuap dan seterusnya.
Tak hanya Andi Mallarangeng, adiknya Choel Mallarangeng juga terkena pencegahan ke luar negeri oleh KPK. Choel menyatakan, dirinya dan kakaknya, menyambut baik langkah KPK memproses kasus Hambalang ini hingga tuntas dengan secepatnya dan seterang-terangnya sampai di pengadilan.
Untuk itulah, Coel dan Andi diharapkan publik bicara terbuka dan apa adanya tentang siapa saja aktor yang terlibat dalam kasus ini, apakah itu dalam tubuh Demokrat atau di luar Demokrat. Agar ia tidak sendirian menanggung aib dari kasus korupsi yang amat memalukan dan menggegerkan publik ini.
Tak ada lagi jalan untuk kembali. Bagai orang hanyut di arus sungai deras, mungkin ia hanya bisa bersuara, melintas dan menahan napas. Ada kesempatan bagi Andi untuk membuka fakta, apa yang ia ketahui dan pahami terkait korupsi yang melanda para personil DPP Partai Demokrat dan para elitenya.
Tak hanya kasus Hambalang, bisa juga kasus korupsi lainnya. Ini momentum bagi Demokrat untuk berbenah dan bersih diri. “Inilah momentumnya untuk bersih diri dan siapkan diri hadapi pemilu ke depan,” kata Arbi Sanit, pengamat poltik dari UI.
Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam menangani suatu perkara, KPK mendalami konstruksi perbuatan korupsi tersebut secara keseluruhan. “Ibarat pohon, kita melihat sampai ke pokok-pokok pohon, dahan, dan rantingnya. Di sana nanti kita melihat alat-alat buktinya yang dikatakan sudah ditemukan. Itu juga kita lihat kekuatannya, keterkaitannya satu sama lain sehingga meyakinkan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Dalam kasus Hambalang ini, KPK mengusut indikasi tindak pidana korupsi mulai dari proses perencanaan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa. Terbuka kemungkinan ada anggota dewan yang juga terjerat.
"Inilah yang diartikan pendalaman pengembangan sehingga siapa yang melakukan penyimpangan-penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang sudah dimulai dari tahap perencanaan. Perannya itu apa, penyimpangannya apa, sehingga ini dinilai cukup misalnya, bertanggung jawab sebagai tersangka dalam artian turut serta secara bersama-sama," imbuh Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Andi dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagai catatan, juncto Pasal 55 menunjukkan bahwa perbuatan itu tidak dilakukan sendirian oleh Andi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusnidar sebagai tersangka Hambalang dengan dugaan yang sama. Kasus yang menjerat Andi ini merupakan pengembangan perkara Deddy. KPK tengah menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan proyek Hambalang. Misalnya, indikasi tindak pidana suap-menyuap dan seterusnya.
Tak hanya Andi Mallarangeng, adiknya Choel Mallarangeng juga terkena pencegahan ke luar negeri oleh KPK. Choel menyatakan, dirinya dan kakaknya, menyambut baik langkah KPK memproses kasus Hambalang ini hingga tuntas dengan secepatnya dan seterang-terangnya sampai di pengadilan.
Untuk itulah, Coel dan Andi diharapkan publik bicara terbuka dan apa adanya tentang siapa saja aktor yang terlibat dalam kasus ini, apakah itu dalam tubuh Demokrat atau di luar Demokrat. Agar ia tidak sendirian menanggung aib dari kasus korupsi yang amat memalukan dan menggegerkan publik ini.