Jumat, 22 Februari 2013

KPK Tunggu Ungkap Bukti AU Korupsi



Berita Satu


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dua alat bukti untuk membuktikan  AU tersangka korupsi.  dengan pasal gratifikasi dan terima suap  proposal  Hambalang dan Bisnis lainnya.


Seperti diketahui, Anas terhitung mulai hari ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu setelah sebelumnya KPK menjerat bekas Menpora Andi Mallarangeng dan bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Jubir KPK menyampaikan, Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013, Anas dituduh dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.