Jumat, 22 Februari 2013

Menunggu Aksi KPK




Setelah memakan waktu 2 tahun mendalami kasus hukum hambalang, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. dan Anas juga sudah dicegah untuk pelesiran ke luar negeri.

"Berdasarkan hasil gelar perkara beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan penerimaan dan janji terkait proses perencaan dan pembangunan sport center di Hambalang dan atau proyek lainnya, KPK telah menetapakan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (22/2).

"AU itu mantan anggota DPR," jelas Johan.

KPK mengaku telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Anas sebagai tersangka. Tapi Johan tidak menjelaskan secara gamblang, penerimaan apa yang telah didapat Anas dari mega proyek itu.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," jelas Johan.